A.
Pengertian Deregulasi perbankan adalah suatu keadaan dimana terjadinya
perubahan peraturan atau kebijakan dalam perbankan, khususnya di Indonesia.
B.
Deregulasi di Indonesia sejak tahun 1980
1.Paket
Deregulasi 1 Juni 1983
Pada paket
deregulasi ini, Bank menentukan sendiri suku bunga deposito & suku bunga pinjaman.
Selain itu juga, deregulasi ini mempunyai dua pengendalian moneter yaitu
pengendalian moneter tanpa menentukan pagu kredit dan Pengendalian moneter
tidak langsung.
2. Paket
Kebijaksanaan 27 Oktober 1988
Untuk paket
kebijaksanaan27 Oktober 1988, melakukan perluasan jaringan keuangan &
perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana untuk
kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru,
pendirian lembaga keuangan bukan bank di luar Jakarta, pendirian BPR, pemberian
ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keu. bukan bank, perluasan
tabungan. Di samping itu, penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi
2% dan penyempurnaan Open Market Operation dilakukan oleh paket kebijaksanaan
pada 27 Oktober 1988.
3. Paket
Kebijaksanaan 25 Maret 1989
Memuat
peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional,
bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR,
pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.
4.
Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990
Peningkatan
efisiensi dalam alokasi dana masyarakat kearah kegiatan produktif &
peningkatan pengerahan dana masyarakat, mengurangi ketergantungan kepada KLBI,
kredit kepada KOPERASI, kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi,
kredit umum, KUK dan Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke
bidang pengembangan usaha kecil & perorangan, juga merupakan target dari
paket kebijaksanaan ini.
5. Paket
Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991
Paket
Kebijaksanaan ini berisi kelanjutan Pakto 27 1988,yang antara lain ; Berkaitan
dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential, pengawasan
& pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang
sehat & efisien, maka diperlukan disentralisasi dalam pelaksanaannya dan
emisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional.
6. Paket
Kebijaksanaan 29 Mei 1993
Memperlancar
kredit perbankan bagi dunia usaha dengan jalan ; Mendorong perluasan kredit
dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong
perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan
jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi
stabilitas ekonomi dan pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan
bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui
penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank.
Kesimpulan :
Deregulasi perbankan yang dilakukan pemerintah melalui Paket Juni 1983 dan
Paket 1988 telah berakibat tingkat persaingan antar bank menjadi semakin
tinggi. Hl ini dikarenakan semakin mudahnya seseorang atau suatu kelompok
membuat bank baru di Indonesia. Dampak positifnya adalah dengan deregulasi ini
maka kondisi perbankan di Indonesia sudah semakin maju. Sedangkan dampak
negatifnya adalah banyak pengusaha yang mensalahgunakan bank dan banyaknya
tindakan KKN yang disebabkan rendahnya pengawasan terhadap perbankan Indonesia
C. Sejarah
Perkembangan Bank di Indonesia
Masa
penjajahan
sebelum
Indonesia merdeka, tepatnya tanggal 10 Oktober 1827 di wilayah Hindia Belanda
(Nusantara), sudah didirikan bank oleh pemerintah Hindia Belanda. Bank tersebut
diberi nama De Javasche Bank kedudukan di Batavia (sekarang Jakarta). Bank
tersebut bukanlah milik pemerintah, namun semua pimpinannya diangkat oleh
pemerintah. Tujuan utama pendirian bank tersebut adalah untuk meningkatkan
perekonomian pemerintah Belanda. Pada tahun 1951, De Javashe Bank di
nasionalisasikan diganti namanya menjadi Bank Indonesia.
Selain bank
yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda,ada juga bank yang didirikan oleh
swasta yang dananya berasal dari orang-orang Belanda, Inggris, Jepang, dan
Cina. Bank-bank yang dimiliki oleh orang Belanda adalah:
1. Nederland
Handels Maatschappij (1824).
2. De
Escomptobank N.V (1857),
3. Nationale
Handelsbank (1863).
Bank-bank
yang dimiliki oelh orang Inggris adalah:
1. The
Chartered Bank of Hindia.
2. Hongkong
ShanghaiShanghai BankingBanking Corporation.
Bank-bank
yang dimiliki oleh orang inggris adalah:
1. The
Yokohama Shokin Bank, dan 2. The Mitsui Bank. Bank-bank yang dimiliki oleh
orang Cina adalah: 1. The Overseas Chinese Banking Corporation.
2. The Bank
of China.
3. NV
Batavia Bank
4. NV Bank
Vereeninging Oei Tiong Ham.
Keberadaan
bank-bank swasta asing tersebut lebih bersifat menguntungkan orang-orang asing
dan bukunya memajukan perekonomian rakyat Indonesia. Namun, untunglah terdapat
beberapa tokoh (orang indonesia yang memikirkan nasib perekonomian rakyat. Mereka
mendirikan berbagai organisasi yang kegiatannya untuk meningkatkan perekomonian
orang indoensia. Di antaraantara sekian banyak organisasi yang muncul di
indonesia yang sangat terkenal adalah:
1. BankBank
Pyiyayi yang didirikan oleh Patih Wiriaatmadja dii Purwokerto tahun 1896.
2. Indonesia
StudyStudy Club, yang dipimpin oleh Dr. Sutomo, mendirikan koperasi, sekolah
tenun, pusat kerajinan, dan bank. Bank yang didirikan di Surabaya diberi nama
Bank Nasional Indonesia pada tahun 1925
3. NV Bank
Boemi di Jakarta yang dipelopori oleh Sumanang.
4. Bank
Nasional Abuan Saudagar di Bukittinggi.
Masa
Kemerdekaan
setelah
jepang menyerah pada Perang Dunia kedua, Belanda kembali lagi ke Indonesia
dengan membonceng tentara Inggris. Akibanya, wilayah Indonesia saat itu terbagi
menjadi dua, yaitu Daerah Republik yang dikuasai oleh pemerintah Republik
Indinesia dan Daerah Federal yang diduduki oleh Belanda.
Di daerah
Republik terdapat bank pemerintah dan bank swasta. Bank pemerintah yang ada
pada saat itu adalah:
1. Bank
Negara Indonesia (BNI) yang didirikan tanggal 5 juli 1946.
2. Bank
Rakyat Indonesia (BRI), yang berasal dari De Algemene Volkscredietbank.
Adapun bank
- bank swasta yang ada pada saat itu adalah:
1. Bank
Surakarta Maskapai Andil Bumi Puteri di Solo.
2. Bank
Indonesia di Palembang.
3. Indonesia
BankingBanking Corporaton di Yogyakarta, dan 4. Bank Nasional Indonesia di
Surabaya.
Di daerah
Federasi terdapat bank yang dimiliki oleh swasta, yakni
1. NV Bank
Soelawesi di Manado.
2. NV Bank
Perniagaan Indonesia.
3. NV Bank
Timoer di Semarang.
4. Bank
Dagang Indonesia VV di Banjarmasin, dan
5.
Kalimantan TradingTrading Corpporation di Samarinda.
Dewasa ini
di Indonesia terdapat banyak bankbank yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta
nasional dan swasta nasional dan swasta asing, namun, menurut fungsinya
bank-bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Sentral yaitu Bank
Indonesia.
Bank Sentral
di atur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang
Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan. Sejumlah pasal UU tersebut mengalami perubahan melalui Undang-Undang
No. Tahun 1998.
Sebelum
kedatangan bangsa barat, nusantara telah berkembang menjadi wilayah perdagangan
internasional. Pada saat itu terdapat dua jalur perniagaan internasional yang
digunakan oleh para pedagang, jalur darat dan jalur laut. Pada masa itu telah
terdapat dua kerajaan utama di nusantara yang mempunyai andil besar dalam
meramaikan perniagaan internasional, yaitu Sriwijaya dan Majapahit. Dalam
maraknya perniagaan tersebut belum ada matamata uang baku yang dijadikan nilai
standar. Meskipun masyarakat telah mengenal mata uang dalam bentuk sederhana.
Sementara itu pada abad ke-15 bangsa-bangsa Eropa sedang berupaya memperluas
wilayah penjelajahannya di berbagai belahan dunia, termasuk AsiaAsia dan
Nusantara. sejak jatuhnya Konstantinopel ke tangan kekuasaan Turki Usmani
(1453), penjelajahan tersebut dipelopori oleh Spanyol dan Portugis yang
kemudian diikuti oleh Belanda, Inggris, dan Perancis. Kegiatan penjelajahan
tersebut telah mendorong munculnya paham merkantilisme di Eropa pada abad ke
16–17.
Selanjutnya
pada akhir abad ke-18 revolusi industri telah berlangsung di Eropa. Kegiatan
industri berkembang dan hasil produksi meningkat sehingga mendorong kegiatan
ekspor ke wilayah AsiaAsia dan AmerikaAmerika. Pesatnya perdagangan di Eropa
memicu tumbuhnya lembaga pemberi jasa keuangan yang merupakan cikal-bakal
lembaga perbankan modern, antara lain seperti Bank van Leening di Belanda.
Kemudian secara bertahap bank-bank tertentu di wilayah Eropa seperti Bank of
England (1773), Riskbank (1809), Bank of France (1800) berkembang menjadi bank
sentral. Munculnya Malaka sebagai emporium perdagangan telah menarik perhatian
bangsa Portugis yang akhirnya pada 1511 berhasil menguasai Malaka. Mereka terus
bergerak ke arah timur menuju sumber rempah-rempah di Maluku. Di sana Portugis
menghadapi bangsa Spanyol yang datang melalui FilipinaFilipina. Beberapa saat
kemudian bangsa Belanda juga berusaha menguasai sumber-sumber komoditi
perdagangan di Jawa dan Nusantara. Dengan mengibarkan bendera VOC yaitu
perusahaan induk penghimpun perusahaan-perusahaan dagang Belanda, mereka
mengukuhkan kekuasaanya di Batavia pada 1619. Untuk memperlancar dan
mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Nusantara, pada 1746 didirikan De Bank
van Leening dan kemudian berubah menjadi De Bank Courant en Bank van Leening
pada 1752. Bank van Leening merupakan bank pertama yang beroperasi di
Nusantara. Pada akhir abad ke-18, VOC telah mengalami kemunduran, bahkan
kebangkrutan. Maka kekuasaan VOC di nusantara diambil alih oleh pemerintah
Kerajaan Belanda. Setelah masa pemerintahan HermanHerman William Daendels dan
Janssen, Hindia Timur akhirnya jatuh ke tangan Inggris. Ratu Inggris mengutus
Sir Thomas Stamford RafflesRaffles untuk memerintah Hindia Timur. Tetapi
pemerintahan Raffles tidak bertahan lama, karena setelah usainya perang melawan
Perancis (Napoleon) di Eropa, Inggris dan Belanda membuat kesepakatan bahwa
semua wilayah Hindia Timur diserahkan kembali kepada Belanda. Sejak saat itu
Hindia Timur disebut sebagai Hindia Belanda (Nederland Indie) dan diperintah
oleh Komisaris Jenderal (1815–1819) yang terdiri dari Elout, Buyskes, dan van
der Capellen. Pada periode inilah berbagai perbaikan ekonomi mulai dilaksanakan
di Hindia Belanda. Hingga nantinya Du Bus menyiapkan beberapa kebijakan yang
mempersiapkan didirikannya De Javasche Bank pada 1828. Perkembangan II.
Gagasan
pembentukan bank sirkulasi untuk Hindia Belanda dicetuskan menjelang
keberangkatan Komisaris Jenderal Hindia Belanda Mr. C.T. Elout ke Hindia
Belanda. Kondisi keuangan di Hindia Belanda dianggap telah memerlukan
penertiban dan pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk lembaga bank. Pada
saat yang sama kalangan pengusaha di Batavia, Hindia Belanda, telah mendesak
didirikannya lembaga bank guna memenuhi kepentingan bisnis mereka. Meskipun
demikian gagasan tersebut baru mulai diwujudkan ketika Raja Willem I
menerbitkan Surat Kuasa kepada Komisaris Jenderal Hindia Belanda pada 9
Desember 1826. Surat tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah Hindia
Belanda untuk membentuk suatu bank berdasarkan wewenang khusus berjangka waktu,
atau lazim disebut oktroi.
Dengan surat
kuasa tersebut, pemerintah Hindia Belanda mulai mempersiapkan berdirinya DJB.
Pada 11 Desember 1827, Komisaris Jenderal Hindia Belanda Leonard PierrePierre
Joseph Burggraaf Du Bus de Gisignies mengeluarkan Surat Keputusan No. 28
tentang oktroi dan ketentuan-ketentuan mengenai DJB. Kemudian pada 24 Januari
1828 dengan Surat Keputusan Komisaris Jenderal Hindia Belanda No. 25 ditetapkan
akte pendirian De Javasche Bank (DJB). Pada saat yang sama juga diangkat Mr. C.
de Haan sebagai Presiden DJB dan C.J. Smulders sebagai sekretaris DJB.
Oktroi
merupakan ketentuan dan pedoman bagi DJB dalam menjalankan usahanya. Oktroi DJB
pertama berlaku selama 10 tahun sejak 1 Januari 1828 sampai 31 Desember 1837
dan diperpanjang sampai dengan 31 Maret 1838. Pada periode oktroi keenam, DJB
melakukan pembaharuan akte pendiriannya di hadapan notaris Derk Bodde di
Jakarta pada 22 Maret 1881. Sesuai dengan akte baru DJB, statusstatus bank
diubah menjadi Naamlooze Vennootschap (N.V.). Dengan perubahan akte tersebut,
DJB dianggap sebagai perusahaan baru. Oktroi kedelapan adalah oktroi DJB
terakhir hingga berlakunya DJB Wet pada 1922. Pada periode oktroi terakhir ini,
DJB banyak mengeluarkan ketentuan baru dalam bidang sistem pembayaran yang
mengarah kepada perbaikan bagi lalu lintas pembayaran di Hindia Belanda. Oktroi
kedelapan berakhir hingga 31 Maret 1921 dan hanya diperpanjang selama satu
tahun sampai dengan 31 Maret 1922.
Perkembanngan
III..
Pada
31 Maret 1922 diundangkan De Javasche Bankwet 1922 (DJB Wet). Bankwet 1922 ini
kemudian diubah dan ditambah dengan UU tanggal 30 April 1927 sertaserta UU 13
November 1930. Pada dasarnya De Javasche Bankwet 1922 adalah perpanjangan dari
oktroi kedelapan DJB yang berlaku sebelumnya. Masa berlaku Bankwet 1922 adalah
15 tahun ditambah dengan perpanjangan otomatis satu tahun, selama tidak ada
pembatalan oleh gubernur jenderal atau pihak direksi. Pimpinan DJB pada periode
DJB Wet adalah direksi yang terdiri dari seorang presiden dan sekurang-kurangnya
dua direktur, satu di antaranya adalah sekretaris. Selain itu terdapat jabatan
presiden pengganti I, presiden pengganti II, direktur pengganti I, dan direktur
pengganti II. Penetapan jumlah direktur ditentukan oleh rapat bersama antara
direksi dan dewan komisaris. Pada periode ini DJB terdiri atas tujuh bagian, di
antaranya bagian ekonomi statistikstatistik, sekretaris, bagian wesel, bagian
produksi, dan bagian efek-efek. Pada periode ini DJB berkembang pesat dengan 16
kantor cabang, antara lain: Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Surakarta,
Surabaya, Malang, Kediri, Kutaraja, Medan, Padang, Palembang, Banjarmasin,
Pontianak, Makassar, dan Manado, sertaserta kantor perwakilan di Amsterdam, dan
New York. DJB Wet ini terus berlaku sebagai landasan operasional DJB hingga
lahirnya Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1 Juli 1953.
Pecahnya
Perang Dunia II di Eropa terus menjalar hingga ke wilayah Asia Pasifik. Militer
Jepang segera melebarkan wilayah invasinya dari daratan Asia menuju Asia
Tenggara. Menjelang kedatangan Jepang di Pulau Jawa, Presiden DJB, Dr. G.G. van
Buttingha Wichers, berhasil memindahkan semua cadangan emasnya ke Australia dan
Afrika Selatan. Pemindahan tersebut dilakukan lewat pelabuhan Cilacap. Setelah
menduduki Pulau Jawa pada bulan Februari-Maret 1942, tentara Jepang memaksa
penyerahan seluruh aset bank kepada mereka. Selanjutnya, pada bulan April 1942,
diumumkan suatu banking-moratorium tentang adanya penangguhan pembayaran
kewajiban-kewajiban bank. Beberapa bulan kemudian, pimpinan tentara Jepang
untuk Pulau Jawa, yang berada di Jakarta, mengeluarkan ordonansi berupa
perintah likuidasi untuk seluruh bank Belanda, Inggris, dan beberapa bank Cina.
Ordonansi serupa juga dikeluarkan oleh komando militer Jepang di Singapura
untuk bank-bank di Sumatera, sedangkan kewenangan likuidasi bank-bank di
Kalimantan dan Great East diberikan kepada Navy Ministry di Tokyo.
Fungsi dan
tugas bank-bank yang dilikuidasi tersebut, kemudian diambil alih oleh bank-bank
Jepang, seperti Yokohama Specie Bank, Taiwan Bank, dan Mitsui Bank, yang pernah
ada sebelumnya dan ditutup oleh Belanda ketika mulai pecah perang. Sebagai bank
sirkulasi di Pulau Jawa, dibentuklah Nanpo Kaihatsu Ginko yang melanjutkan
tugas tentara pendudukan Jepang dalam mengedarkan invansion money yang dicetak
di Jepang dalam tujuh denominasi, mulai dari satu hingga sepuluh gulden. Sampai
pertengahan bulan Agustus 1945, telah diedarkan invansion money senilai 2,4
milyar gulden di Pulau Jawa, 1,4 milyar gulden di Sumatera, serta dalam nilai yang
lebih kecil di Kalimantan dan Sulawesi. Sejak tanggal 15 Agustus 1945, juga
masuk dalam peredaran senilai 2 milyar gulden, yang sebagian berasal dari uang
yang ditarik dari bank-bank Jepang di Sumatera serta sebagian lagi dicuri dari
De Javasche Bank Surabaya dan beberapa tempat lainnya. Hingga bulan Maret 1946,
jumlah uang yang beredar di wilayah Hindia Belanda berjumlah sekitar delapan
milyar gulden. Hal tersebut menimbulkan hancurnya nilai mata uang dan
memperberat beban ekonomi wilayah Hindia Belanda. Perkembangan V.
Setelah
Jepang menyerah pada 15 Agustus 1945, Indonesia segera memproklamasikan
kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Keesokan harinya, pada 18 Agustus 1945
telah disusun Undang-Undang Dasar 1945. Dalam penjelasan UUD 1945 Bab VIII pasal
23 Hal Keuangan yang menyatakan cita-cita membentuk bank sentral dengan nama
Bank Indonesia untuk memperkuat adanya kesatuan wilayah dan kesatuan
ekonomi-moneter. Sementara itu dengan membonceng tentara Sekutu, Belanda
kembali mencoba menduduki wilayah yang pernah dijajahnya. Maka dalam wilayah
Indonesia terdapat dua pemerintahan yaitu: pemerintahan Republik Indonesia dan
pemerintahan Belanda atau Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA).
Selanjutnya NICA membuka akses kantor-kantor pusat Bank Jepang di Jakarta dan
menugaskan DJB menjadi bank sirkulasi mengambil alih peran Nanpo Kaihatsu
Ginko. Tidak lama kemudian DJB berhasil membuka sembilan cabangnya di
wilayah-wilayah yang dikuasai oleh NICA. Pembukaan cabang-cabang DJB terus
berlanjut seiring dengan dua agresi militer yang dilancarkan Belanda kepada
Indonesia. Sementara itu di wilayah yang dikuasai oleh Republik Indonesia,
dibentuk Jajasan Poesat Bank Indonesia (Yayasan Bank Indonesia) yang kemudian
melebur dalam Bank Negara Indonesia sebagai bank sirkulasi berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/1946. Namun demikian situasi
perang kemerdekaan dan terbatasnya pengakuan dunia sangat menghambat peran BNI
sebagai bank sirkulasi. Namun demikian pada 30 Oktober 1946, pemerintah dapat
menerbitkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) sebagai uang pertama Republik
Indonesia. Periode ini ditutup dengan Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 yang
memutuskan DJB sebagai bank sirkulasi untuk Republik Indonesia Serikat (RIS)
dan Bank Negara Indonesia sebagai bank pembangunan.
Perkembangan
VI.
Pada
Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian
dari Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada saat itu, sesuai dengan keputusan
Konferensi Meja Bundar (KMB), fungsi bankbank sentral tetap dipercayakan kepada
De Javasche Bank (DJB). Pemerintahan RIS tidak berlangsung lama, karena pada
tanggal 17 Agustus 1950, pemerintah RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada saat itu, kedudukan DJB
tetap sebagai bankbank sirkulasi. Berakhirnya kesepakatan KMB ternyata telah
mengobarkan semangat kebangsaan yang terwujud melalui gerakan nasionalisasi
perekonomian Indonesia. Nasionalisasi pertama dilaksanakan terhadap DJB sebagai
bank sirkulasi yang mempunyai peranan penting dalam menggerakkan roda
perekonomian Indonesia. Sejak berlakunya Undang-undang Pokok Bank Indonesia
pada tanggal 1 Juli 1953, bangsa Indonesia telah memiliki sebuah lembaga bank
sentral dengan nama Bank Indonesia. Sebelum berdirinya Bank Indonesia,
kebijakan moneter, perbankan, dan sistem pembayaran berada di tangan
pemerintah. Dengan menanggung beban berat perekonomian negara pasca perang,
kebijakan moneter Indonesia ditekankan pada peningkatan posisi cadangan devisa
dan menahan laju inflasi. Sementara itu, pada periode ini, pemerintah terus
berusaha memperkuat sistem perbankan Indonesia melalui pendirian bank-bank
baru. Sebagai bank sirkulasi, DJB turut berperan aktif dalam mengembangkan
sistem perbankan nasional terutama dalam penyediaan dana kegiatan perbankan.
Banyaknya jenis matamata uang yang beredar memaksa pemerintah melakukan
penyeragaman mata uang. Maka, meski hanya untuk waktu yang singkat, pemerintah
mengeluarkan uang kertas RIS yang menggantikan Oeang Republik Indonesia dan
berbagai jenis uang lainnya. Akhirnya, setelah sekian lama berlaku sebagai
acuan hukum pengedaran uang di Indonesia, Indische Muntwet 1912 diganti dengan
aturan baru yang dikenal dengan Undang-undang Mata Uang 1951
sumber :
http://dairycattlediary.blogspot.com/2012/03/definisi-sifat-fungsi-peranan-dan.html
https://ferrylaks.wordpress.com/2010/10/22/deregulasi-bank-di-indonesia/
http://yanuarkemal.blogspot.com/2014/04/sejarah-bank-indonesia.