Pengertian Fee
Based Income
Pengertian Fee
based income menurut Kasmir(2001:109) adalah Fee
based income adalah keuntungan yang didapat
dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa
bank lainnya atau selain spread
based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A
angka 03 dijelaskan bahwa dalam operasinya
bank melakukan penanaman dalam aktiva
produktif deperti kredit dan surat-surat
berharga juga diberikan memberikan komitmen
dan jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai
“fee based operation”, atau “off balance
sheet activities”
Unsur-unsur fee
based income
Karena
pengertian fee based income merupakan
pendapatan operasional non bunga maka unsure-unsur
pendapatan operasional yang masuk kedalamnya
adalah :
Pendapatan komisi
dan provisi
pendapatan dari
hasil transaksi valuta asing atau devisa
pendapatan operasional
lainnya.
Berikut ini akan
diuraikan secara lebih rinci unsure dari
masing masing tersebut,yang dalam hal ini
akan dibahas tiga unsur dimana selanjutnya
pendapatan atas provisi dan komisi serta
pendapatan atas transaksi valas dikelompokan
kedalam pos provisi dan komisi yang
diterima selain dari pemberian kredit.
Sumber-sumber yang
Menghasilkan Fee Based Income
Berikut ini akan
dibahas mengenai beberapa produk yang
menghasilkan fee based income dan
pengertian dari beberapa produk yang menghasilkan fee
based income diantaranya adalah sebagai berikut:
1. INKASO
Pengertian inkaso
menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya
yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso
adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan
nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat
atau dokumen berharga kepada pihak ketiga
ditempat lain dimana bank yang bersangkutan
mempunyai cabang atau pada bank lain”.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank
untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat.
Sebagai imbalan
jasa atas jasa tersebut biasanya bank
menerapkan sejumlah tarif atau feetertentu
kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif
tersebut dalam dunia perbankan disebut
dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank
meminta imbalan atau pembayarn atas
penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam
Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2. TRANSFER
Pengertian Transfer
menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya
yang berjudul Manajemen Perbankan
(2001:29) “Transfer adalah jasa yang
diberikan bank dalam pengiriman uang antar
bank atas permintaan pihak ketiga yang
ditunjuk kepada penerima ditempat lain.”
Transfer adalah suatu kegiatan jasa
bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut Djumhana
dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan
diindonesia (1996:187) pengiriman uang atau transfer
dari dan keluar negeri tersebut menjadi
dua macam yaitu:
kiriman uang keluar (out
ward transfer) artinya bank menerima amanat
dari nasabah didalam negeri.
kiriman uang masuk
(inward transfer) artinya bank menerima
amanat dari pihak luar negri untuk
membayarkan sejumlah uang kepada pihak
tertentu didalam negeri (perusahaan, lembaga atau
perorangan).
Dengan munculnya
usaha untuk meningkatkan fee based
income berulah ditetapkan
tariff feetertentu atas pelaksanaan
jasa transfer tersebut, yang dikenal dengan
biaya transfer.
3. SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa
penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang
secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh,
tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut
keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan
untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang
terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan
Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin
4. LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa
Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada
Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank
dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain
adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5.TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata
atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali
diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk
digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular
notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
KLIRING
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang piutang dalam
bentuk surat-surat dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap bank
lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya mudah dan aman serta untuk memperlancar
pembayaran giral.
Giral adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau
pemindahbukuan.
Lalu lintas giral adalah proses kegiatan bayar membayar dengan
warkat/nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar
bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan.
Warkat/nota kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam
lalu lintas giral, yaitu :
- Cek
- Bilyet giro
- Wesel bank untuk transfer/wesel unjuk
- Bukti penerimaan transfer
- Nota kredit
JENIS
JENIS KLIRING
1. Kliring umum : sarana perhitungan
warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).
2. Kliring lokal : sarana perhitungan
warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.
3. Kliring antar cabang / Interbranch
clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta
yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
MEKANISME
KLIRING
Dalam pelaksanaannya, kliring harus dihadiri oleh
peserta-peserta yang terdiri dari Bank Indonesia, bank-bank umum, dan kantor
cabang-cabang. BI atau bank umum yang ditunjuk sebagai penyelenggara oleh Bank
Indonesia, harus yakin bahwa para peserta kliring mempunyai jaminan kliring
pada bank penyelenggara, karena hal tersebut adalah syarat utama bagi para
peserta kliring untuk mengikuti proses kliring. Dalam proses kliring biasanya
ada pihak-pihak yang mempunyai “utang” dan ada pihak-pihak yang mempunyai
“piutang”. Pihak yang mempunyai “utang” adalah bank yang mendapat tagihan dari
bank lainnya.
Sepanjang tidak ada
penolakan dari bank yang bersangkutan mengenai tagihan yang masuk kepadanya, bank
penyelenggara akan mengurangi saldo rekening bank tersebut sebesar jumlah
tagihannya. Peristiwa ini biasa disebut dengan istilah kliring masuk. Sedangkan
pihak yang mempunyai “piutang” adalah bank yang melakukan tagihan kepada bank
lainnya. Sama dengan kliring masuk, maka sepanjang tidak ada penolakan dari
pihak lawan, pihak penyelenggara (dalam hal ini Bank Indonesia) akan menambah
rekening bank yang bersangkutan sebesar jumlah tagihannya. Peristiwa ini biasa
disebut dengan istilahkliring keluar.
Perhitungan kliring yang melibatkan dua bank, penyelesaian
utang-piutangnya akan dilakukan dengan mudah dan cepat, namun bila melibatkan
banyak bank prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama dan cenderung lebih
rumit. Sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan pada suatu lembaga yang yang
merupakan tempat untuk memperhitungkan utang-piutang antarbank yang terlibat
dalam proses kliring yaitu Lembaga Kliring.
Menang dan
Kalah dalam Proses Kliring
Tidak dipungkiri bahwa dalam proses kliring dapat terjadi menang
atau kalah. Peristiwa menang kliring artinya bank yang bersangkutan pada akhir
masa kliring memiliki tagihan keluar (kliring keluar) lebih besar dari tagihan
yang masuk (kliring masuk). Sedangkan untuk bank yang tagihan masuknya lebih
besar dari tagihan keluarnya dikatakan sebagai kalah kliring. Atau dapat juga
dikatakan jika jumlah mutasi kredit lebih besar dari jumlah mutasi debet
dikategorikan sebagai menang kliring, sedangkan jika jumlah mutasi debet lebih
besar dari jumlah mutasi kredit dapat dikaterogikan sebagai kalah kliring.
Sumber :